a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
c. Kegiatan industri makroprudensial
d. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun
e. Kegiatan jasa keuangan lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
3. Tugas dan wewenang OJK adalah sebagai berikut, kecuali …
a. Mengatur kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
b. Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
c. Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
d. Mengatur kegiatan perdagangan barang dan jasa
e. Melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat
4. Pada masa sebelum dibentuk OJK, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dilakukan oleh…
a. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
c. Lembaga Penjaminan Simpanan
d. Kementerian Perdagangan