TANGSEL, DISWAY.ID-- Kasus pencurian di warung sembako di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berujung kesepatan Restorative Justice (RJ).
Terduga pelaku berinisial ADA (20) yang diamankan dengan pemilik warung sembako sepakat damai dan tidak melanjutkan perkara.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kasus itu berujung dengan restorative justice.
"Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah," katanya kepada awak media, Senin 18 Maret 2024.
Diungkapkannya, kedua pihak sepakat untuk berdamai.
"Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak," ungkapnya.
ADA diamankan karena diduga mencuri di warung Sembako milik SE (32) pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya seorang saksi sedang berjalan kaki dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal juga sedang berjalan.
BACA JUGA:Mudik Gratis 2024 Ludes, Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Kuota Tambahan
"Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah korban. Saksi yang curiga kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang," ujarnya.
"Pelaku kemudian terkejut dan melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung warga. Maling warung Sembako yang merupakan warga tetangga RT itu pun ditangkap dan diamankan warga sekitar," tambahnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2.900.000 dan beberapa bungkus rokok dari tangan pelaku.