BACA JUGA:Hasil Poligraf Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Diungkap
"Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik, masih butuh waktu lama tunggu korban diklarifikasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dugaan perzinaan dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan bernama Amy.
WMG dan TE dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
"Laporan diterima hari Rabu 6 Maret 2024. Terlapor WMG dan ES alias TE," terangnya.