Dijelaskan, penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Daton meminta pihak penguji agar tidak meloloskan bus-bus yang sudah dilengkapi dengan klakson telolet.
Bagi yang tetap melanggar maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp 500 ribu.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 69. Adapun aturan bunyi klakson dibatasi hanya 83 hingga 118 desibel.