Klakson Telolet Resmi 'Haram' Digunakan Bus AKAP-Pariwisata Usai Bocah Terlindas di Merak

Rabu 20-03-2024,13:48 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Dijelaskan, penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Daton meminta pihak penguji agar tidak meloloskan bus-bus yang sudah dilengkapi dengan klakson telolet.

BACA JUGA:Rian Mahendra Miris Banyak Bocil Telolet Basuri yang Makin Meresahkan Maksa Driver Bunyikan Klakson: 'Jangan Diturutin!'

Bagi yang tetap melanggar maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp 500 ribu.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 69. Adapun aturan bunyi klakson dibatasi hanya 83 hingga 118 desibel.

Kategori :