JAKARTA, DISWAY.ID -- Klakson telolet kini resmi haram digunakan bus AKAP maupun Pariwisata.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan usai tewasnya seorang bocah di Merak, Cilegon.
Dari video yang beredar di media sosial, seorang bocah terlindas bus setelah meminta klakson telolet dibunyikan.
Kronologi yang beredar, bocah tersebut terlindas roda bus bagian kiri.
Ia terjatuh ketika bus belok ke kiri. Kuat dugaan posisi bocah itu berada di blind spot sehingga sopir tak tahu keberadaan sang bocah.
Sang bocah meninggal dunia di tempat akibat luka fatal karena terlindas bus berwarna merah itu.
Akibat kejadian itu Kemenhub telah memberi imbauan keras dan tegas bahwa klakson telolet kini dilarang.
Dirjen Kemenhub telah menyebar edaran kepada semua operator bus untuk menanggalkan klakson yang dinilai cukup membahayakan itu.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan pelarangan klakson telolet berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Tak membahayakan orang lain, ternyata penggunaan klakson bising tersebut juga berdampak buruk untuk kondisi pengereman bus.
Dijelaskan klakson tersebut dapat menyebabkan pasokan udara pada fungsi rem bus akan lebih cepat habis.
Dampaknya pengereman bus akan menjadi kurang baik dan tak jarang terjadi kecelakaan bus akibat rem blong.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," bebernya dalam keterangan resmi.