Pemerintah Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet, Imbas Anak Kecil Terlindas Sinar Dempo

Pemerintah Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet, Imbas Anak Kecil Terlindas Sinar Dempo

Pemerintah larang penggunaan klakson telolet pada seluruh operator bus -dok.kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau, agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. 

Pasalnya, masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan. 

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil terlindas bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Minggu lalu, 17 Maret 2024.

BACA JUGA:Inisiator Penggunaan Tali Keluarga Bundir di Penjaringan Dibidik Kepolisian: Siapa yang Menentukan!

BACA JUGA:Sebelum Bakar Spanduk, Massa Aksi Tolak Kecurangan Pemilu 2024 Sempat Saling Lempar Botol Minuman Usai Buka Puasa

Dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. 

" Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan," kata Danto Restyawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024

Penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024 di Jakarta. 

Pihaknya juga mengimbau agar setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. 

BACA JUGA:Makin Panas! Massa Aksi Tolak Pemilu Bakar Spanduk di Depan Gedung DPR/MPR

BACA JUGA:Amy BMJ Ngaku Akses Ketemu Anak Diblokir Aden Wong Selama Hampir 2 Bulan

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

" Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto. 

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: