BACA JUGA:KPK Periksa 9 Saksi pada Kasus Pungli di Rutan
"Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ujar Djuhandhani.
Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa.
Pelaku juga mengiming-imingi program Ferienjob dapat dikonversikan ke SKS.
PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Pemakaman Donny Kesuma di TPU Tanah Kusir Diiringi Isak Tangis Keluarga
Namun, Kemendikbudristek membantah kegiatan tersebut adalah Program MKBM dan mengatakan bahwa kegiatan itu pun tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang.
"Program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," kata Djuhandhani.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.