KPK Periksa 9 Saksi pada Kasus Pungli di Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri umumkan 9 saksi pada kasus pungli di KPK-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi, dalam kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK dalam perkara itu.
“ Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Sekretaris Pribadi Ibu Iriana Maju Calon Walikota Bogor, Dapat Restu dari Jokowi
BACA JUGA:Dua Menteri PKB Dipanggil Presiden Jokowi, Budi Arie: Sinyal Persatuan Nasional
Tak hanya itu, terpidana lain yang ikut diperiksa ialah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, kerabat mantan Sekretaris MA Ferdy Yusman, mantan auditor BPK Jawa Barat Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Kemudian ada mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Herman Mayori, pemilik PT Ayoda Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain, adik dari mantan Bupati Muna Muhammad Rusdianto Emba, mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi.
Pada Selasa, 19 Maret 2024 kemarin, tim penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan terpidana kasus korupsi.
BACA JUGA:Isu Jokowi Pindah ke Golkar Ditepis Ketum Projo: Lebih Baik Seperti Sekarang
Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Nama-nama tersebut adalah Kepala Rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: