KPK Periksa 9 Saksi pada Kasus Pungli di Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri umumkan 9 saksi pada kasus pungli di KPK-disway.id-
Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas keamanan yaitu Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta.
BACA JUGA:Menkominfo Sebut Kaesang dan Erina Tak Akan Maju Pilkada 2024: Percaya Sama Saya!
BACA JUGA:Menkominfo Bilang Kecurangan Pemilu Paling Banyak di Pileg, Pilpres Nyaris Tidak Ada
Lalu ada PNYD yang ditugaskan sebagai petugas Cabang Rutan KPK yaitu Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Kemudian ada petugas cabang rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: