"Pihak penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan terhadap terlapor RM," jelas Imam, saat dihubungi, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Mangkir, Rian Mahendra Sempat Sesumbar Tak Sabar Dipanggil Penyidik Polda Metro: Pengin Banget!
Imam mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Artinya tidak ada kata damai.
"Untuk proses hukum di Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan aturannya," tegasnya.
Terlebih sejumlah saksi dalam kasus Rian Mahendra terkait dugaan penipuan ini telah diperiksa.
"Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya," jelasnya.
BACA JUGA:Rian Mahendra Berpotensi Dijemput Paksa Usai Mangkir, PO Sembodo: Proses Hukum Terus Berjalan!
Sebagaimana diketahui kasus Rian dengan PO Sembodo tak kalah serius.
Rian diduga telah merugikan PO Sembodo senilai Rp 2,2 miliar.
Dalam kesepakatan yang pernah terjalin di awal PO MTI berdiri, Rian Mahendra ingkar dari janji.
PO Sembodo mengaku tak mendapat hak saham sebesar 49 persen yang dijanjikan.
BACA JUGA:Rian Mahendra Berpotensi Dijemput Paksa Usai Mangkir, PO Sembodo: Proses Hukum Terus Berjalan!
Kemudian Rian juga tak memenuhi janji setoran bus senilai Rp 60 juta/unit per bulan.
Karena hal ini PO Sembodo akan terus membawa kasus Rian Mahendra ini sampai selesai.