Masih dalam gugatannya, Todung juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Sebab, banyak penyelenggaraan pemungutan suara yang sarat dengan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Terakhir, ia mengatakan pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.
"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yg lalu, dan meminta KPU utk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," ujarnya.