BACA JUGA:Respon Polri Soal Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI
Tim hukum menolak hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU karena menilai Pilpres 2024 diwarnai berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang bersifat TSM.
(Candra Pratama)