Respon Polri Soal Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks

Respon Polri Soal Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks

Polri buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Korps Bhayangkara itu akan mematuhi peraturan tersebut.

"Tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk serta patuh pada aturan yang berlaku," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan pada Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Tarik Mobil Akibat Menunggak Sejak 2022

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Melihat rilis MK di laman mkri.id, aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal ini termuat dalam Putusan Nomor: 78/PUU-XXI/2023 atas permohonan yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Lagi 2 Anggota TNI Tewas di Ndugama Derakma di Tengah Beredarnya Video Penyiksaan Warga Papua

BACA JUGA:Klasemen Sementara Pembalap, Konstruktor dan Tim MotoGP 2024 Usai Maverick Vinales Merajai Sprint Race

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangannya. Arsul Sani mengatakan MK berpendapat unsur berita atau pemberitahuan bohong dan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. 

Pasal karet adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Terbaru DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 24 Maret 2024: Bersiap Hujan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads