Respon Polri Soal Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks
Polri buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. -dok disway-
Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku.
Oleh karena itu, MK berpendapat norma pada Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dapat memicu terjadinya pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan multitafsir.
"Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana," ujar Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: