Usai Viral Karena Menembak dan Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Jadi Buronan Polda Sumsel!

Senin 25-03-2024,09:40 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FN, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :