TANGERANG, DISWAY.ID - Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional ke beberapa negara dibongkar.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan tiga orang tersangka dan sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan.
Diungkapkannya, tiga tersangka berinisial FP (40), J (40) dan WPB (25) yang merupakan perempuan.
BACA JUGA:TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
"Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S," katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, pengungkapan berawal ketika pihaknya mendapat info terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.
Kemudian pihaknya datangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.
Diterangkannya, salah satu tersangka berinisial FP ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan 'Holiday'.
BACA JUGA:Gawat, Sindikat TPPO di Apartemen Kalibata City Berangkatkan Korban Pakai Visa Ziarah
"Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI," jelasnya.
Kemudian tersangka J berperan mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.
Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J.
"Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," terangnya.
BACA JUGA:Menko PMK: Idul Fitri Hampir Bisa Dipastikan Jatuh 10 April 2024
Tersangka disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.