Kuasa Hukum Ria Ricis Sebut, Teuku Ryan Minta Jatah Hak Asuh dan Nafkah Anak

Selasa 26-03-2024,21:37 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar mengungkapkan kalau pihak Teuku Ryan menuntut hak asuh dan nafkah anak saat sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

" Yang kalian ketahui adalah tidak mau berpisah, mau terus bertahan tapi di dalam jawaban mereka, mereka meminta soal hak asuh anak dan biaya anak. Nah itu bisa diartikan sendiri," kata Hendra K. Siregar, dikutip Selasa 26 Maret 2024.

Mengetahui hal tersebut, Teuku Ryan langsung angkat bicara membantah pernyataan sang pengacara.

BACA JUGA:Alasan Oki Setiana Dewi Pilih Mesir untuk Tempuh Pendidikan, Ory Vitrio Sudah Izinkan

BACA JUGA:Raffi Ahmad Janji Bakal Jadi MC Secara Gratis di Pernikahan Rizky Febian- Mahalini

Pria asal Aceh itu menilai pengacara Ria Ricis terlalu menggiring opini publik, dan memberikan image yang buruk kepadanya.

" Semoga ada itikad baik untuk tidak menggiring opini dan melakukan pencemaran nama baik," tulis Teuku Ryan di Instagram Story, dikutip Selasa 26 Maret 2024.

Pada unggahan tersebut, Teuku Ryan membagikan ulang unggahan dari salah satu akun penggemarnya yang merasa tidak terima dengan pernyataan dari Hendra K. Siregar. 

Akun fans itu juga mempertanyakan kebenaran ucapan sang pengacara soal apakah Teuku Ryan menuntut hak asuh dan nafkah dari istrinya.

Namun berdasarkan hukum, Hendra menjelaskan jika anak yang dimaksud masih di bawah umur maka harus dirawat dan dijaga oleh pihak ibu alias Ria Ricis.

BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Kena DBD

BACA JUGA:Anak Bungsu Sudah 5 Kali Terapi Stemcell, Oki Setiana Dewi: Masya Allah, Allah Kasih Kebaikan

" Kalau secara UU masih di bawah umur, ya berarti kembali ke ibu dong selama ibunya tidak bermasalah," tutur Hendra.

Meski begitu, pihak Hendra menegaskan kalau tidak ada pembahasan terkait harta gono gini dalam perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

" Tidak ada kalau itu (harta gono gini)," tandasnya.

Kategori :