JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung membeberkan peran Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Helena sebagai manajer PT QSE diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
BACA JUGA:NasDem Dukung Ahmad Sahroni Maju Pilkada DKI Jakarta, Okky Asokawati Turut Disebut
Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.