"Kemudian mensosialisasikan ferien job program magang di jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 sks yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," ujarnya.
Selanjutnya, Peran saudara AJ menjadi ketua pelaksana dalam hal seleksi untuk mengikuti program ferienjob.
"Memfasilitasi mahasiswa yg mengikuti program ferienjob mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas, membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai mou mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman," kata dia lagi.
BACA JUGA:Bocah di Bekasi Diduga Korban TPPO, Dijual Mucikari ke Pria Hidung Belang
BACA JUGA:Polri Tangkap 1.361 Tersangka TPPO Sepanjang 2023
Sedangkan peran saudara MZ selaku ketua LP3M membidangi program magang dikampus melakukan pelaksanan program ferien job ke LP3M itu dianggap program ferienjob.
"Memfasilitasi mahaiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program AJ menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 15 UU No 21 tahun 2007 TPPO, Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.