JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan peran 5 tersangka dalam kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman.
Lima tersangka itu adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
BACA JUGA:3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
BACA JUGA:3 Perempuan Tersangka TPPO ke Serbia Diamankan
Djuhandani mengatakan ER selaku dirut berperan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ.
"Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas," kata Djuhandani di Mabes Polri, Rabu, 27 Maret 2024.
Selain itu, ER juga menjalin kerja sama dengan CV GEN selaku untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agency yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa.
BACA JUGA:TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
BACA JUGA:Gawat, Sindikat TPPO di Apartemen Kalibata City Berangkatkan Korban Pakai Visa Ziarah
"Kemudian menempatkan mahasiswa magang itu untuk bekerja di Jerman," ungkapnya.
Setelah itu, A alias AE berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferien job.
"Ketiga membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferien job di Jerman, yang keempat mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," imbuhnya.
BACA JUGA:Diduga Terlibat TPPO Bayi, 3 Orang Diamankan
BACA JUGA:2 Pelaku TPPO Janjikan Korban Kerja di Irak dengan Gaji 300 Dolar
Kemudian, lanjut Djuhandani, peran saudara SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM.