3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

3 tersangka TPPO dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak ditahan dan wajib lapor.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Kelima tersangka itu adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 3 tersangka yang berada di Indonesia itu tidak dilakukan penahanan.

"3 tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:ISIS Ancam Vladimir Putin, Stop Siksa Empat Tersangka Teroris Pembantaian 139 Orang

BACA JUGA:Raffi Ahmad Janji Bakal Jadi MC Secara Gratis di Pernikahan Rizky Febian- Mahalini

Meski demikian, ia tak menjelaskan pertimbangan Polri untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut.

Sementara 2 tersangka lainnya yang berada di Jerman yakni ER alias EW dan A alias AE, Polri bakal menjadwalkan pemanggilan pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Yang 2 tersangka Jerman, kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir," ujarnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) jika 2 tersangka itu tak menghadiri pemeriksaan.

"Dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," ungkapnya.

BACA JUGA:Produksi Mitsubishi eK X EV Tembus 100 Ribu Unit, Segera Masuk Pasar Indonesia?

BACA JUGA:TNI Yakin Masyarakat Papua Akan Tetap Percaya Kepada NKRI Pasca Terjadinya Penganiayaan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: