3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
3 tersangka TPPO dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak ditahan dan wajib lapor.-dok disway-
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Kena DBD
BACA JUGA:Anak Bungsu Sudah 5 Kali Terapi Stemcell, Oki Setiana Dewi: Masya Allah, Allah Kasih Kebaikan
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024.
Jenderal bintang satu itu menyebut para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.
Para mahasiswa itu bergabung dengan program Ferienjob usai mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 200 Euro.
"Setelah LOA (letter of acceptance) tersebut terbit kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan. Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," ujar Djuhandani.
BACA JUGA:Jawaban Rosan Roeslani Diminta Prabowo Jadi Ketua Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional
BACA JUGA:Mayjen Nugraha Gumilar Sebut 2 Warga Papua Korban Penyiksaan Aggota TNI Merupakan Anggota KKB
Djuhandhani menuturkan kontrak kerja dibuat dalam Bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu.
"Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ujar Djuhandhani.
Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa, di mana pelaku juga mengiming-imingi program Ferienjob dapat dikonversikan ke SKS.
PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: