Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 ini disusun dengan sungguh-sungguh, satu-satunya tujuan adalah untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075. Pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor diperlukan dalam rangka optimalisasi penggunaan dan aliran lalu lintas di dua ruas tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, perlu diatur kebijakan lalu lintas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada setiap bagian jalan maupun persimpangan di jalan nasional. Semua keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang matang, mengacu pada prinsip keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Dengan melihat pertimbangan tersebut, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 ditetapkan sebagai langkah konkret dalam menjamin efisiensi dan keamanan lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut. Semua aturan dan pembatasan yang diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas lalu lintas, serta memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
Penerapan peraturan ini harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait, termasuk pengendara kendaraan bermotor dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-batas Kota Cianjur.