BOGOR, DISWAY.ID - Polisi akan menerapkan sistem ganjil genap di jalur menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat selama empat hari.
Aturan ganjil genap tersebut akan dimulai pada hari ini, Kamis 28 Maret 2024 hingga Minggu, 31 Maret 2024.
Sistem ganjil genap ini diberlakukan demi dapat mengurangi kepadatan atau kemacetan lalu lintas.
Perlu diingat juga bahwa aturan ganjil genap ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
BACA JUGA:Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Berlaku di Lokasi-Lokasi Ini, Diawasi Kamera ETLE
Peraturan ganjil genap akan diterapkan di beberapa titik seperti Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Para pengendara dari luar Bogor disarankan untuk memperhatikan jadwal ganjil genap yang berlaku agar tidak terjadi kendala saat melintasi jalur Puncak.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut akan diputar balik oleh petugas.
Maka dari itu pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.
BACA JUGA:Ada Pemilu 2024, Ganjil Genap DKI Jakarta 14 Februari Ditiadakan
Ini merupakan langkah preventif yang diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak.
Dasar hukum kebijakan aturan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Diharapkan dengan adanya sistem ganjil genap ini, mobilitas kendaraan dapat terkontrol dengan baik dan mengurangi kemungkinan terjadinya kemacetan.
BACA JUGA:Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ditetapkan Tersangka