JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan pengesahan tersebut, maka Jakarta resmi tidak lagi jadi Daerah Khusus Ibukota.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Kembali Gelar PEVS 2024, PERIKLINDO Genjot Percepatan Transisi Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Marak Modus Pungli Buka Tutup Trotoar Dekat Gedung DPR, Ini Kata Heru Budi
"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
BACA JUGA:Penjualan Tiket KA Lebaran Tembus 1.9 Juta Kursi, 59 Persen dari Kapasitas yang Tersedia
BACA JUGA:PB IDI Rekomendasi Pemerintah Mudahkan Akses Vaksin ke Masyarakat Jelang Mudik Lebaran 2024
Selain itu, RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.