JAKARTA, DISWAY.ID - Demi memperlancar arus mudik, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
BACA JUGA:Jumlah Pemudik Tahun 2024 Meningkat 56 Persen, Jokowi: Masyarakat Disarankan Mudik Lebih Awal
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu
Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam
Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;