TANGSEL, DISWAY.ID - Sopir mobil sedan berinisial RS (24) yang terlibat kecelakaan di kawasan Q-Big, Pagedangan, Tangerang tewaskan satu orang ditetapkan tersangka.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rohmat HT mengatakan usai kasus itu dinaikan menjadi penyidikan, sopir itu ditetapkan tersangka.
"Sudah (Penyidikan, red) dan sopir ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 29 Maret 2024.
Sopir tersebut kini telah diamankan pihaknya di Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Pilu, Anak Tamara Bleszynski Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Rumahnya, Alami Luka-luka
BACA JUGA:28,4 Juta Masyarakat Jabodetabek Bakal Berangkat Mudik Lebaran 2024
"Sudah BAP, diamankan di Polres," terangnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi malam tadi 27 Maret di kawasan Q-Big, Pagedangan, Tangerang Selatan yang menewaskan satu orang.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan kejadian itu melibatkan pengendara motor dan mobil.
BACA JUGA:Berikut 10 Stasiun Keberangkatan dan Tujuan Terpadat Periode Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya
"Benar telah terjadi kecelakaan lalulintas di kawasan Pagedangan, Tangerang pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.18 WIB," ucapnya.
"Kecelakaan melibatkan dua kendaraan yaitu kendaraan Mobil sedan yang dikendarai oleh RS (24) dan Kendaraan Sepeda Motor Bebek yang dikendarai oleh CT (23)," lanjutnya.
Akibat kecelakaan itu, tewas satu orang yang diboncengi CT.
"Penumpang Sepeda Motor atas nama AR mengalami luka kepala robek kuping robek, lecet pada tangan dan kaki dan meninggal dunia di TKP kemudian di evakuasi ke RSU Kabupaten Tangerang," ujarnya.