Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

THR Kena Pajak-Ini penjelasan Kementerian Keuangan terkait potongan yang dikeluhkan karyawan-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Media sosial dihebohkan dengan isu potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pegawai.

Benarkah THR kena pajak?

Dikutip dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya.

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. 

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Buka Posko THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh, Ini Caranya!

Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," tuturnya.

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.

BACA JUGA:Optimalisasi Pembayaran THR 2024 Bagi Pekerja dan Buruh, Kemnaker Lakukan Langkah Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: