Optimalisasi Pembayaran THR 2024 Bagi Pekerja dan Buruh, Kemnaker Lakukan Langkah Berikut Ini
Menaker Ida Fauziyah Berikan Sejumlah Langkah untuk Optimalisasi Pembayaran THR 2024-Dok.Kemnaker-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menaker Ida Fauziyah membeberkan sejumlah langkah, untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.
Langkah-langkah tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa 26 Maret 2024.
Langkah pertama adalah membuat press release atau press conference terkait pembayaran THR.
BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik
Langkah kedua melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.
Langkah ketiga menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja dan buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Sedangkan langkah Keempat melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.
" Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," jelas Ida.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Gunakan Teknologi Mobox untuk Hunian Pekerja Konstruksi IKN
BACA JUGA:Tinjau Pasar Tambun, Mendag Bersyukur Harga Bapok Sudah Mulai Turun
Ida mengatakan, saat ini pihak Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Pihak Kemenaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: