Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

THR Kena Pajak-Ini penjelasan Kementerian Keuangan terkait potongan yang dikeluhkan karyawan-Freepik

Aturan Pembayaran THR

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-311/PB 2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi versi terbaru mulai 21 Maret 2024.

b. Khusus POLRI dan PPPK, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi 33.0 build 15-03-2024. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi,

c. Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2024,

d. Aparatur Negara yang pensiun

TMT 1 Maret 2024, dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan, dan

TMT 1 April 2024, dibayarkan THR tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan.

e. THR tahun 2024 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

BACA JUGA:Rp13,4 Triliun Sudah Cair untuk THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 22 Maret 2024

3. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 yaitu UU APBN 2024 dan DIPA Satker berkenaan.

4. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

5. Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: