Rp13,4 Triliun Sudah Cair untuk THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

Rp13,4 Triliun Sudah Cair untuk THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah tahap merealisasikan tunjangan hari raya untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah telah mengeluarkan anggaran APBN sebesar Rp13,4 Triliun untuk realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri maupun pensiunan per 24 Maret 2024.

Sefangkan total alokasi THR tahun 2024 adalah sebesar Rp 48,7 triliun.

“Realisasinya sampai hari dengan 24 Maret untuk komponen THR itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun terdiri dari Rp3,2 triliun untuk APBN, ini artinya untuk 625.112 pegawai dari 4.722 satuan kerja yang sudah menyampaikan Surat Perintah Membayar-nya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen

Sri Mulyani mengatakan, dari total alokasi itu, APBN untuk THR ASN pusat TNI/Polri sebesar Rp 18 triliun.

“Sudah kita proses sehingga sudah bisa menikmati THRnya itu Rp 3,2 triliun. Jadi masih Rp18 triliun dikurangi Rp 3,2 triliun untuk sepekan ke depan realisasinya,” ujar Sri Mulyani. 

Sementara untuk pensiunan, pemerintah telah membayarkan THR sebesar Rp 10,2 triliun dari alokasi yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 11,7 triliun.

“Pembayarannya dari Taspen dan Asabri ada Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan ASN melalui Taspen. Sedangkan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan TNI/Polri itu melalui PT Asabri,” jelasnya. 

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13 yaitu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru, Tersangka Koboi Jalanan yang Viral Ternyata Terlibat Kasus Lain

Memberikan izin kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Sedangkan untuk realisasi THR dari APBD, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai berapa yang sudah terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: