Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

“Ketika terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Haiyani.

BACA JUGA: Menaker Terima Kunjungan Kehormatan LBBP, Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Terus Meningkat

BACA JUGA: Percepat Inovasi, Gus Halim Optimistis Kualitas SDM Desa Terus Meningkat

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. 

Lebih lanjut, Haiyani mengatakan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib menjual paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

BACA JUGA: Kunjungi Pasar Anyar Bogor, Mendag: Harga Beras Sudah Mulai Turun

BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Peringatan Pengusaha agar THR Pekerja Harus Dibayar Penuh

THR keagamaan wajib menyediakan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

” THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mohon perusahaan agar memperhatikan dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads