Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker Tegaskan, Perusahaan Telat Bayar THR Dikenai Denda 5 Persen-disway.id-

Ida juga mengatakan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan-undangan.

BACA JUGA: Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip

BACA JUGA: Usai Kunjungi Pasar Kramat Jati, Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Ramadhan dan Lebaran

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

(Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: