Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Warning Pengusaha agar THR Pekerja Harus Dibayar Penuh
Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Senin, 18 Maret 2024.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, agar perusahaan di daerah membayar penuh THR terhadap pekerjanya.
Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.
BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip
BACA JUGA:Usai Kunjungi Pasar Kramat Jati, Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Ramadhan dan Lebaran
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
” THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida saat Konferensi Pers di Jakarta.
Ida menambahkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik itu yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:NFA Apresiasi Keberpihakan Pemerintah Siap Serap Minyak Makan Merah
BACA JUGA:Indonesia Targetkan Net Zero Emission Tahun 2050, Kemenperin Luncurkan Konsep Program EIP
Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“ Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: