Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Warning Pengusaha agar THR Pekerja Harus Dibayar Penuh
Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh-disway.id-
Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemenparekraf Dorong Desa Wisata Guna Topang Pembangunan di IKN
BACA JUGA:Blusukan ke Pasar Tanah Abang, Mendag Zulkifli Hasan Borong Berbagai Dagangan
Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 berjalan semestinya, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
BACA JUGA:Raker dengan Komisi VI DPR, Kemendag: Pemerintah Pastikan Stok Bapok Terjaga
BACA JUGA:Peluang dan Tantangan Industri Minuman Ringan di Tahun 2024
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: