JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional.
Namun apa yang terjadi?
Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib.
Benarkah ekstrakurikuler Pramuka dihapus dari Kurikulum Merdeka?
Mengutip Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, disebutkan sejumlah ekstrakurikuler tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, salah satunya Pramuka.
BACA JUGA:Benarkah Harus Tambah Biaya dalam Implentasi Kurikulum Merdeka di Sekolah? Ini Faktanya
Ekstrakurikuler Bersifat Sukarela
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Santai Tanggapi Kritik tentang Kurikulum Merdeka: Lihat Saja Datanya
Jenis Ekstrakurikuler
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
5. bentuk kegiatan lainnya.