Nadiem Makarim Santai Tanggapi Kritik tentang Kurikulum Merdeka: Lihat Saja Datanya

Nadiem Makarim Santai Tanggapi Kritik tentang Kurikulum Merdeka: Lihat Saja Datanya

Nadiem Makarim dipanggil DPR RI hari ini-meluncurkan dan mengevaluasi implementasi Kurikulum Merdeka tahun 2024-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID - Kurikulum Merdeka secara resmi diluncurkan tahun 2024 setelah dalam 4 tahun terakhir merupakan masa sosialisasi pada satuan pendidikan atau sekolah.

Jika masih ada pihak yang melontarkan kritik, Nadiem Makarim menjawabnya dengan santai. 

Menurutnya, Kurikulum Merdeka membuat para guru lebih kreatif dan belajar lebih menyenangkan. 

“Ujung-ujungnya simple, kami mau bikin kurikulum yang bikin murid dan guru senang belajar. Kurikulum yang membuat guru dan murid senang belajar,” tegasnya dalam pidatonya.

Nadiem terharu dan mengapresiasi para guru yang bisa menaklukkan tantangan di lapangan.

Guru didorong memiliki kreativitas. 

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: Tak Bisa Hadapi Sendiri

“Kurikulum yang pro pada guru dan murid. Ada masa transisi 3 tahun,” jelasnya.

Bagi siapapun yang masing mengkritik, Nadiem Makarim meminta agar semua pihak mengecek data asesmen nasional dan rapor pendidikan yang terlihat terus mengalami peningkatan. 

“Bagi yang masih mengkritik, bagi yang belum siap, aduh lihat aja datanya. Semakin lama, fantastis. Signifikan. Dengan kurikulum merdeka, kelas jadi lebih hidup. Hal ini mengajarkan guru meniru aksi guru lainnya, ngerumpi bersama, berdebat, nyontek ide dalam kerangka kebaikan,” jelasnya. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid.

Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. 

Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads