Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: Tak Bisa Hadapi Sendiri

Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: Tak Bisa Hadapi Sendiri

Nadiem Makarim-Tanggapi maraknya kasus bullying dan kekerasan di sekolah-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID - Berbagai kasus bullying dan kekerasa di sekolah masih saja terjadi. 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim angkat bicara. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) hadir untuk mendorong berbagai pihak dalam menuntaskan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Permendikbudristek PPKSP mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan atau TPPK yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orangtua.

BACA JUGA:Jokowi Minta Kasus Bullying Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah

Serta, pemerintah daerah provinsi, kab/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengakui bahwa banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan. 

“Berbagai masalah kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa kita hadapi sendiri. Perjalanan panjang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari kekerasan memerlukan kepedulian yang tinggi dan gotong royong dari semua pihak,” ujar Nadiem dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Solusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Siswa Korban Dugaan Bullying Ingin Tetap Sekolah di Binus Serpong

Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, khususnya perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga pendidikan.  

Dalam menyukseskan implementasi Permendikbudristek PPKSP, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.

Kolaborasi tersebut terangkum ke dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun  2023 lalu. 

Salah satu mandat dari peraturan ini adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sedangkan Pemerintah Daerah harus membentuk satuan tugas (Satgas).

“Untuk memantau jumlah TPPK dan Satgas yang sudah dibentuk, kami memiliki portal PPKSP yang digunakan oleh TPPK maupun Satgas melaporkan anggotanya dan dapat dicek secara berkala,” ucap Suharti. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads