BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Mekanisme
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler;
(2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik;
(3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar,