J AKARTA, DISWAY.ID - Setiap pekerja memerlukan perlindungan dan jaminan agar terlindungi dari kecelakaan kerja.
Sejumlah penyakit bisa dialami akibat kecelakaan kerja.
RS Universitas Indonesia (RSUI) kembali menggelar rangkaian seminar awam dengan tajuk utama: “Penanganan Kecelakaan Kerja dan Perlindungan Masa Tua bagi ASN”. Seminar ini diselenggarakan bekerjasama dengan PT. Taspen.
Kejadian yang tidak diharapkan bisa terjadi pada siapa saja terutama pada pekerja, sehingga pentingnya perlindungan diri dan perlindungan masa tua juga perlu dipersiapkan.
BACA JUGA:Waspada Rasa Nyeri di Tulang Belakang, Bisa Jadi Gejala Kanker Darah Multiple Myeloma
Apa Itu Kecelakaan Kerja?
Seorang dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi di RSUI dr. Elfikri Asril, Sp.OT mengatakan kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 2021).
Jenis Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Menurut dr. Elfikri, kecelakaan kerja yang paling sering terjadi yaitu fingertip injury (cedera ujung jari) hingga traumatik amputasi, patah tulang di kaki atau tangan, dan patah tulang belakang hingga cedera saraf tulang belakang.
Fingertip injury adalah cedera pada ujung jari yang mengenai jaringan lunak, tulang, atau kuku yang letaknya lebih jauh dari insersi tendon.
BACA JUGA:Seafood Tak Selalu Kolesterol, Udang Vaname Justru Sehat untuk Jantung dan Tulang
Seseorang yang mengalami ini harus ditangani dengan tepat dikarenakan ujung jari adalah bagian tubuh yang berfungsi untuk merasakan sensai yang akurat, jika tidak ditangani dengan benar dapat menimbulkan komplikasi berupa nyeri dan kelainan bentuk.
Dokter Elfikri menjelaskan penanganan awal jika terjadi fingertip injury ini, pertama jangan buang bagian jari yang terputus, karena masih ada harapan akan bisa disambung kembali, cuci jari yang putus tersebut dengan air mengalir untuk menghilangkan kotoran, lalu letakkan pada kain kassa kering, bungkus dengan kain kassa kering dan masukkan ke dalam kantong plastik, kemudian bungkus kembali dengan plastik yang berisi es, barulah bawa ke rumah sakit.
“Penyambungan ini tidak boleh lebih dari 6 jam. Tidak semua rumah sakit bisa mengerjakan tindakan penyambungan ini. Namun RSUI sudah termasuk rumah sakit yang mampu melakukan tindakan ini” tambahnya.
Pada kejadian patah tulang terdapat 2 jenis yaitu patah tulang terbuka dan tertutup.