"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," imbuhnya.
Boyamin menduga, RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri.
Oleh karena itu, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," lanjut dia.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," tegasnya.