Hukum Manfaat Diskon dan Gratis Ongkir dengan Gopay Hingga Shopeepay Tidaklah Riba, Begini Penjelasannya

Selasa 02-04-2024,14:34 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Pertama mengenai hukum penggunaan dompet digital seperti Gopay atau Shopeepay, akadnya mendekati akad sharf.

BACA JUGA:Simak Langkah-langkah Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA, Tanpa Perlu Bawa Kartu!

"Sesuai Peraturan Bank Indonesia, layanan pengisian dompet digital dan transaksi yang paling dekat adalah melalui akad sharf," tulisnya, dikutip Selasa, 4 April 2024.

Dijelaskan jika Gopay dan Shopeepay menggunakan akad sharf, saldo top up pengguna ditukar menjadi uang elektronik.

"Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik yang dikenal sebagai uang elektronik," katanya.

Ustaz Abduh menegaskan bahwa uang elektronik sama dengan uang rupiah (fisik).

BACA JUGA:Banyak Fitur di Aplikasi GoPay yang Baru Diluncurkan, Tak Cuma Bayar dan Transfer Uang

Disebutkan peralihannya mirip seperti penukaran uang rupiah ke dollar.

Bedanya, uang yang di-top up ke dalam dompet digital berubah menjadi uang elektronik.

"Uang tersebut sama dengan uang rupiah. Hal ini sama seperti penukaran rupiah ke dollar, ringgit, dan riyal. Artinya uang diubah menjadi data digital," terangnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Hadirkan Fitur Pickup dan Diskon Menarik Bagi Pengguna di Bulan Ramadan

Dikson Hingga Gratis Ongkir Adalah Hibah Promo

Pada poin selanjutnya Ustaz Abduh membolehkan pengguna dompet digital untuk memanfaatkan diskon, bonus hingga promo gratis ongkir.

Disebutkan, hukum penggunaan manfaat seperti diskon dan gratis ongkir adalah hibah promosi.

"Diskon, bonus, pengiriman gratis, atau uang kembali apa pun yang ditawarkan adalah hibah promosi yang bertujuan membangun ekosistem dan menarik lebih banyak pengguna," jelasnya.

BACA JUGA:Fitur Garansi Bebas Pengembalian Shopee Bikin UMKM Untung Atau Rugi? Ini Kata Pemerhati

Kategori :