Kemudian akibat aksi tersangka, korban tewas mengalami beberapa luka di tubuhnya.
"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.