BACA JUGA:Penghasilan Porter Stasiun Pasar Senin Meningkat Jelang Lebaran H-5
BACA JUGA:Menjelang H-5 Idul Fitri, Pemudik Menggunakan Motor Melewati Jalan Raya Kalimalang Masih Sepi
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pihaknya berharap dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan
" Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," tutupnya.
(Ayu Novita)