JAKARTA, DISWAY.ID-- Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri mengumumkan penonaktifan aturan Ganjil-Genap di Jakarta.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, memungkinkan masyarakat untuk keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang.
BACA JUGA:Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Berikut Jadwalnya
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata laman resmi X TMC Polda Metro Jaya dikutip pada Minggu 7 April 2024.
Peniadaan kebijakan ini disadari Polri karena periode waktu tersebut merupakan saat banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024, sehingga membuat jalan-jalan di Jakarta menjadi lebih legang.
BACA JUGA:Jangan Asal Masuk! Catat Jadwal Ganjil Genap Tol Trans Jawa Selama Masa Libur Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:DKI Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai Tanggal 6 April 2024, Sampai Kapan?
Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 telah menjelaskan tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta, yakni pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Dengan demikian, selama libur lebaran dari tanggal 6 hingga 15 April 2024, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.
BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Berlaku di Lokasi-Lokasi Ini, Diawasi Kamera ETLE
Ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menikmati momen libur dengan berkunjung ke berbagai tempat di ibu kota.
(fajar Ilman)