Tegas! Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang ETLE, 'Surat Cinta' Akan Dikirim Usai Lebaran

Tegas! Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang ETLE, 'Surat Cinta' Akan Dikirim Usai Lebaran

One Way Arus Balik di Tol Trans Jawa-ilustrasi-Jasa Marga

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Republik Indonesia akan tetap memberlakukan aturan ganjil genap selama momen mudik lebaran 2024.

Bahkan aturan ganjil genap ini juga akan tetap berlaku di Tol mulai dari KM 0 Jakarta hingga KM 414 Semarang.

BACA JUGA:Jangan Asal Masuk! Catat Jadwal Ganjil Genap Tol Trans Jawa Selama Masa Libur Mudik Lebaran 2024

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan bahwa pihaknya akan menilang bagi para pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol.

"Iya (ditilang karena) yang diberlakukan adalah mulai dari km 0 di Jakarta sampai km 414 di Kalikangkung (Semarang)," ujar Aan di Polda Jateng, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:DKI Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai Tanggal 6 April 2024, Sampai Kapan?

Menurut Aan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk menghindari kemacetan atau penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran.

"Terkait penerapan ganjil genap ini salah satunya untuk pembatasan, mobilisasi mobil pribadi karena hasil simulasi yang kita lakukan di Japek dan Cipali ketika tidak diberlakukan ganjil genap, hanya one way, sumbu tiga dan contraflow, rasionya masih tinggi jadi kita terapkan ganjil genap," jelasnya.

BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024

Tilang Melalui ETLE

Meski begitu, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik. Para pelanggar akan ditilang melalui sistem ETLE dan suratnya akan dikirim usai masa lebaran.

"Penegakan hukumnya kita tidak menghentikan, kita tidak memutar balik, tapi kita mengawasi dengan ETLE, artinya ETLE yang menindak, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai ke alamat sesuai STNK," tukas Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: