Jadwal Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa Hari Ini 18 November 2024, Cek Titik Lokasinya!

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa Hari Ini 18 November 2024, Cek Titik Lokasinya!

Jadwal ganjil genap Jakarta jam berapa hari ini Senin, 18 November 2024 di 25 ruas jalan.-Bay Ismoyo-AFP-

JAKARTA, DISWAY.ID - Cek jadwal ganjil genap Jakarta yang kembali diberlakukan hari ini Senin, 18 November 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap (gage) usai libur akhir pekan.

Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan skema pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan yang jadwalnya terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore menuju malam hari.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Jabodetabek Pada Senin, 18 November 204

Kebijakan gage bertujuan untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Penerapannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pemberlakuan gage di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 18 November 2024 dimulai dua sesi. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan pembatasan kendaraan hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat denagan pelat genap dilarang untuk melintas.

BACA JUGA:Pramono Soroti Rekam Jejak Ridwan Kamil Wacana Pemindahan Gedung Pemerintahan

Pengendara diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.

Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.

Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 11 November 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, penerapan gage di Jakarta hanya berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads