DKI Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai Tanggal 6 April 2024, Sampai Kapan?
Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 26 Agustus 2024 di 25 lokasi.-Screenshoot/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah akan tetap ada aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama masa libur mudik lebaran 2024?
Jawabannya adalah tidak ada, aturan ganjil genap dibebaskan sementara waktu saat libur mudik lebaran 2024.
Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan setidaknya selama 10 hari.
Terhitung dari tanggal 6 April 2024 sudah muali diberlakukan bebas aturan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024
Sampai kapan aturan ganjil genap akan dibebaskan? Yaitu sampai dengan tanggal 15 April 2024.
Berhubung dengan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada tanggal 6-15 April 2024, kebijakan Ganjil Genap telah ditiadakan.
Tak adanya aturan ganjil genap selama 10 hari itu tertuang dalam sebuah pengumuman yang diunggah oleh akun @TMCPoldaMetro di Twitter X pada hari Minggu, 31 Maret 2024.
Peniadaan kebijakan Ganjil Genap ini didasari oleh surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:Update! Aturan Ganjil-Genap Jalur Puncak Bogor Akan Berlaku Selama 4 Hari, Cek Jadwalnya
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, pengendara tidak perlu khawatir akan adanya aturan Ganjil Genap yang biasanya berlaku di DKI Jakarta.
Hal ini tentu saja memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama liburan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan peniadaan kebijakan Ganjil Genap, diharapkan arus lalu lintas bisa menjadi lebih lancar dan meminimalisir kemacetan yang biasanya terjadi saat libur panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: