Sebelumnya BP2MI telah mengajukan daftar barang-barang yang diusulkan dibebaskan untuk dikirimkan oleh para PMI.
BACA JUGA:Aturan Permendagri Baru, Nama Tak Boleh Satu Kata di KK dan KTP, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
"Khusus milik PMI, bukan yang umum, milik pekerja migran Indonesia. Pekerja ini mengirim barang lebih ntuk oleh-oleh keluarganya bukan untuk komersil, bukan untuk diperjualbelikan. Yang harus diperketat oleh negara justru mereka para pebisnis," ujar Benny.
Salah satu cara untuk memastikan barang-barang tersebut memang milik para PMI, katanya, dapat dilakukan dengan pemadanan data melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik BP2MI.