JAKARTA, DISWAY.ID - Tujuh kendaraan sumbu tiga alias truk ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya menindak truk di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek.
"Memang masih ada kendaraan barang yg kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," katanya kepada awak media, Rabu 10 April 2024.
BACA JUGA:Viral! Rusak Jembatan Demi Truk Sound System Lewat, 8 Pemuda Plus Kades Ditangkap Polres Demak
Diungkapkannya, pihaknya menindak dengan menegur pengemudi.
Kemudian, kendaraan mereka diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir.
"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ucapnya.
Diterangkannya, pihaknya juga menemukan kendaraan yang diduga melanggar aturan ganjil genap.
Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," terangnya.
Demi memperlancar arus mudik, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
BACA JUGA:Mudik Pas Lebaran Pertama, Pemuda Ini Mendapatkan Tiket KA Seharga Rp50 Ribu
Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.